--> Hanya Dengan Rp. 50.000 Usaha Anda sudah Memiliki Payung Hukum, Yakni PT Perorangan | Kata Ilmu

Berita terkini mengenai info gadget, ponsel, teknologi, pendidikan, kata bijak dan ramalan zodiak terbaru 2025

Hanya Dengan Rp. 50.000 Usaha Anda sudah Memiliki Payung Hukum, Yakni PT Perorangan

|

Pendirian badan usaha merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan ekonominya secara legal dan profesional. Selama bertahun-tahun, pendirian Perseroan Terbatas (PT) identik dengan proses yang rumit dan biaya yang cukup besar karena harus melalui notaris, memiliki modal dasar minimum, serta memenuhi berbagai syarat administratif lainnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah memperkenalkan bentuk badan usaha baru yang lebih sederhana, yaitu Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Bentuk ini hadir melalui kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa perlu akta notaris, dan pendaftarannya dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberi kesempatan kepada pelaku UMKM agar dapat memiliki badan hukum sendiri dengan cara yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah. Dengan begitu, usaha kecil dapat tumbuh lebih profesional, memiliki identitas hukum, serta lebih mudah mengakses permodalan dan kerja sama dengan pihak lain.

Biaya Pendaftaran PT Perorangan

Salah satu keunggulan utama PT Perorangan adalah biaya pendaftarannya yang sangat terjangkau. Berdasarkan ketentuan resmi dari pemerintah, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pendirian PT Perorangan di sistem AHU adalah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Biaya ini merupakan tarif resmi yang berlaku nasional untuk mendapatkan Sertifikat Pendirian Perseroan Perorangan dan Surat Pernyataan Pendirian yang diterbitkan langsung oleh sistem AHU. Dengan hanya membayar Rp 50.000, pemohon sudah bisa mendapatkan status badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut hanya mencakup pendaftaran badan hukum di AHU. Dalam praktiknya, mungkin ada biaya tambahan di luar sistem AHU, seperti:

  • Biaya pengurusan alamat atau domisili usaha
  • Biaya pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui OSS
  • Biaya virtual office (bila digunakan)
  • Biaya notaris atau konsultan (jika memakai jasa pihak ketiga)

Namun, jika seluruh proses dilakukan secara mandiri dan online, maka total biaya pendaftaran secara resmi hanya Rp 50.000.

Proses Pendaftaran PT Perorangan di AHU

Proses pendirian PT Perorangan dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman ptp.ahu.go.id. Langkah-langkahnya sangat sederhana dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Persiapan Dokumen Calon pendiri cukup menyiapkan KTP, NPWP pribadi, alamat email aktif, dan nomor telepon. Tidak diperlukan akta notaris ataupun dokumen yang rumit.
  2. Registrasi Akun AHU Online Buka situs resmi AHU dan buat akun baru pada menu Perseroan Perorangan. Setelah mengisi data, sistem akan mengirim tautan aktivasi ke email untuk verifikasi akun.
  3. Pembelian Voucher PNBP Sebelum melakukan pendaftaran, pengguna perlu membeli voucher PNBP senilai Rp 50.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau layanan pembayaran digital yang terintegrasi.
  4. Pengisian Data Pendirian Setelah voucher aktif, pemohon mengisi data perusahaan seperti nama PT, alamat, modal dasar, kegiatan usaha (kode KBLI), serta informasi pemilik. Nama perusahaan harus unik dan belum digunakan oleh entitas lain.
  5. Unggah Surat Pernyataan Pendirian Sistem akan menampilkan format Surat Pernyataan Pendirian yang perlu diisi dan ditandatangani secara digital oleh pendiri tunggal.
  6. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Jika semua data valid, AHU akan menerbitkan Sertifikat Pendirian Perseroan Perorangan secara otomatis. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas badan hukum.
  7. Terbitnya NPWP Badan Usaha Dalam sistem yang terintegrasi, NPWP badan biasanya terbit bersamaan dengan sertifikat pendirian. Selanjutnya, pendiri dapat melanjutkan pengurusan izin usaha dan NIB melalui sistem OSS.

Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam apabila seluruh data sudah lengkap dan jaringan sistem berjalan lancar.

Keunggulan PT Perorangan

  1. Biaya Sangat Murah Hanya dengan Rp 50.000, pelaku usaha sudah dapat memiliki badan hukum yang sah tanpa perlu mengeluarkan biaya jutaan rupiah seperti PT biasa.
  2. Proses Cepat dan Online Semua tahapan dilakukan melalui sistem daring, tanpa perlu datang ke kantor pemerintah atau menggunakan jasa notaris.
  3. Dapat Didirikan oleh Satu Orang Tidak seperti PT konvensional yang membutuhkan minimal dua pemegang saham, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
  4. Tanpa Syarat Modal Minimum Modal dasar dapat ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kemampuan, asalkan masih memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
  5. Memiliki Status Badan Hukum Dengan sertifikat dari AHU, perusahaan diakui secara hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang jelas serta memisahkan harta pribadi dari harta perusahaan.
  6. Meningkatkan Kredibilitas Usaha Legalitas yang jelas akan memudahkan perusahaan dalam bekerja sama dengan pihak ketiga, mengajukan pinjaman, dan mengikuti program pemerintah.

Catatan Penting

Walaupun proses dan biayanya mudah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon pendiri:

  • Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan kategori modal dan omzet sesuai klasifikasi UMK.
  • Perubahan Status Jika usaha berkembang dan modal atau pemegang saham bertambah, maka perusahaan harus diubah menjadi PT biasa dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk akta notaris.
  • Kewajiban Pelaporan Meskipun sederhana, PT Perorangan tetap wajib membuat laporan keuangan tahunan dan melaporkannya melalui sistem AHU.
  • Pemilihan Kode KBLI yang Tepat Pemilihan bidang usaha (KBLI) harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan agar tidak terjadi kendala saat pengurusan izin di OSS.
  • Perhatikan Data Legalitas Nama perusahaan, alamat, dan identitas pemilik harus diisi dengan benar karena kesalahan kecil dapat menunda penerbitan sertifikat.

Ilustrasi Biaya Pendirian

Berikut contoh simulasi biaya yang mungkin timbul saat mendirikan PT Perorangan:

KomponenEstimasi BiayaKeterangan
Biaya pendaftaran di AHURp 50.000Tarif resmi PNBP
Biaya pembuatan NIB/izin usahaRp 0Melalui OSS, gratis
Biaya domisili/virtual office (opsional)Rp 0 – 2.000.000Tergantung kebutuhan
Biaya jasa notaris/konsultan (opsional)Rp 0 – 1.500.000Jika menggunakan pihak ketiga
Total minimalRp 50.000Jika seluruh proses dilakukan mandiri

Dengan demikian, secara teori seseorang dapat memiliki badan hukum yang sah hanya dengan biaya Rp 50.000 apabila semua tahapan dilakukan sendiri.

Tips Praktis untuk Calon Pendiri PT Perorangan

  1. Pastikan Kriteria Usaha Pastikan usaha Anda termasuk kategori mikro atau kecil agar memenuhi syarat pendirian PT Perorangan.

  2. Gunakan Data yang Valid Pastikan semua data seperti KTP, NPWP, dan alamat email benar dan aktif untuk menghindari kendala sistem.

  3. Periksa Nama Perusahaan Gunakan nama yang unik dan sesuai ketentuan agar tidak ditolak oleh sistem AHU.

  4. Pilih KBLI yang Tepat Pilih kode bidang usaha sesuai kegiatan utama agar izin usaha bisa terbit dengan lancar di OSS.

  5. Simpan Semua Dokumen Digital Simpan sertifikat pendirian, surat pernyataan, dan bukti pembayaran PNBP dengan baik sebagai arsip legalitas perusahaan.

  6. Segera Urus NIB dan Perizinan Setelah mendapatkan sertifikat, lanjutkan dengan pembuatan NIB dan izin usaha agar perusahaan dapat beroperasi secara legal.

  7. Terapkan Pembukuan yang Tertib Meskipun skala kecil, tetap buat laporan keuangan sederhana agar mudah saat pelaporan tahunan.

  8. Rencanakan Pengembangan Usaha Jika di masa depan usaha berkembang, siapkan transisi ke PT biasa dengan melibatkan notaris dan menambah pemegang saham.

Pendaftaran PT Perorangan di AHU merupakan inovasi besar dalam dunia usaha di Indonesia. Dengan biaya hanya Rp 50.000, pelaku UMKM kini dapat memiliki badan hukum yang sah, proses cepat, dan tanpa birokrasi rumit.

Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan bisnis, dan peluang ekspansi. Bagi pelaku usaha kecil yang ingin naik kelas, mendirikan PT Perorangan adalah pilihan cerdas dan efisien.

Legalitas bukan lagi sesuatu yang mahal. Kini, cukup dengan modal semangat dan biaya yang sangat ringan, siapa pun bisa memiliki perusahaan sendiri secara resmi melalui sistem AHU.

Related Posts