Jadwal Pilpres 2019,
Yuk Dicatat dan Berpartisipasi ya – Sahabat sekalian, pada kesempatan kali
ini Kata Ilmu akan share artikel mengenai Jadwal Pemilihan Presiden Tahun 2019,
Event lima tahunan yang akan menentukan arah bangsa Indonesia lima tahun kedepan
sebentar lagi dihelat, Jadwal Pilpres 2019 tepatnya pada tanggal 17 April 2019,
hendaknya kepada seluruh Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
punya hakmemilih menggunakan suaranya untuk menentukan nasih bangsa lima tahun
kedepan. Ada 2 pasang putera terbaik bangsa Indonesia yang tampil menjadi
kandidat pemilihan presiden 17 April 2019, keduanya sama-sama orang baik,
berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang
pertama di nomor urut 01, adalah Ir. Joko Widodo dengan wakilnya KH. Ma’ruf
Amin, yang kedua dengan nomor urut 02 adalah Prabowo Subianto dengan wakilnya
Sandiaga Salahuddin Uno. Kedua pasang calon presiden dan wakil presiden ini
terbukti punya dedikasi tinggi untuk memajukan Indonesia Sejajar dengan
bangsa-bangsa lain di belahan dunia ini.
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi
pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 berhak dan
dapat mengajukan pencalonan kembali untuk pemilihan umum 2019 dengan masa
jabatan 2019-2024. Presiden Joko Widodo kemudian telah mengumumkan secara resmi
calon wakil presiden yang akan mendampinginya di pemilihan umum 2019 yaitu
Profesor Doktor KH Ma'ruf Amin pada tanggal 9 Agustus 2018 di Jakarta. Pemerintah
juga memunculkan ambang batas untuk pemilihan 2019, sehingga menurut Pakar
Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali, pemerintah
dinilai membawa kepentingan partai politik.
Jadwal Lengkap
Pilpres 2019
- Pembentukan Panwaslu kecamatan, kelurahan dan luar negeri 30 September 2017
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu 17 Agustus 2017
- Pendaftaran partai politik peserta pemilu 17 Oktober 2017
- Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan ke KPU 17 Desember 2017
- Verifikasi partai politik calon peserta pemilu diselesaikan 17 Februari 2018
- Pengumuman nama partai politik peserta pemilu 18 Februari 2018
- Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan 17 Maret 2018
- Pembentukan pengawas TPS 25 Maret 2018
- Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten 17 Juli 2018
- Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 4 - 10 Agustus 2018
- KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 20 September 2018
- Pengumuman nama pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 21 September 2018
- Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara 17 Oktober 2018
- Kampanye pemilu 23 September 2018 - 13 April 2019
- Masa tenang 14 - 16 April 2019
- Pemungutan suara 17 April 2019
- Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS 19 April 2019
- Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten 9 Mei 2019
- Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi 12 Mei 2019
- Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPR dan DPD oleh KPU 15 Mei 2019
- Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih 6 Oktober 2019
Akhirnya sekali lagi kepada seluruh masyarakat Indonesia,
diharapkan untuk berbondong-bondong ke tps masing-masing untuk menyalurkan hak
suaranya 17 April 2019 mendatang, dan pilihlah sesuai hati nuraninya.[ki]