Tips Paling Aman Dalam Melakukan Over Kredit Rumah


Over Kredit Rumah - Ketika Anda sudah cocok dengan rumah yang sesuai dengan apa yang di inginkan dari mulai cocok harga maka alangkah baiknya jika proses transaksi segera dilakukan.
Sebelum itu Anda perlu menghintung jumlah uang yang harus dibayarkan misalnya seperti nilai jual rumah, seberapa besar saldo utang pokok dan juga sisa cicilan bulanan yang harus dibayar oleh pihak pembeli rumah yang akan take over.
Apabila ingin melakukan over kredit penjual memangla pemilik tanah dan juga banguna rumah dan meskipun belum lunas.
Kemudian pihak pembeli adalah debitor baru ataupun pengganti. Hal yang perlu disiapkan untuk melakuakn Over Kredit Rumah adalah menyiapkan dokumen- dokumen yang penting yang sangat dibutuhkan bank dan harus siap disiapkan oleh penjual dan juga pembeli.
Memang benar adanya jika saat ini banyak sekali Over Kredit Rumah dan Anda dapat menggunakan system over kredit rumah ini di seluruh Indonesia, dan system ini adalah memindahkan rumah dari pemilik lama menjadi pemilik yang baru karena dalam hal ini Anda dapat langsung mendatangi pihak bank untuk keperluan over kredit rumah.
Untuk pengajuan take over tersebut akan mendapatkan agreement yang sesuai dengan kebijakan dan prosedur dari kredit rumah yang akan memberikan oleh pembeli baru kepada debitur.
Cara melakukan over kredit
Dalam proses over kredit ini, Anda sebagai pihak pembeli dan pihak penjual rumah wajib datang bersama- sama untuk menghadap ke bank untuk proses memindahkan nama pemilik rumah lama pada nama Anda sebagai pemilik baru. Kenapa memilih bank? Karna bank adalah tempat yang paling aman dan paling kecil adanya penipuan.
Lalu apa saja yang harus di persiapkan ketika ingin melakukan take over rumah dengan aman?
Berikut ini hal yang harus di siapkan:
Mempersiapkan dokumen
Melengkapi berkas sebagai syarat melakukan perlu dipersiapkan dengan matang karena apabila tidak bisa menjadi masalah pada kemudian hari.
Anda perlu menyiapkan fotocopy PBB yang sudah dibayar, fotocopy bukti pembayaran angsuran, data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji Terakhir, Surat Keterangan Kerja, dan buku nikah, fotocopy IMB, akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, surat kuasa berisi perjanjian untuk melunasi sisa utang atau cicilan pemilik rumah over kredit ke bank, sehingga, pihak bank akan memprosesnya dan mengatasnamakan pembeli sebagai penanguung jawab untuk pembayaran cicilan selanjutnya, fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli dan juga fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai bukti sertifikat ini sudah lolos tahap perizinan ke bank.
Medatangi pihak bank
Apabila semua dokumen sudah diersiapkan maka kedua belah pihak harus mendatangi bank dengan maksud untuk permohonan pengalihan hak rumah. Dan apabila pihak  bank menyetujui, maka bank akan membuatkan perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan.
Mendatangi akta notaris
Seperti mendatangi pihak bank, kedua belah pihak harus mendatangi notaris secara bersama- sama. Notaris ini yang akan membuatkan surat jual beli serta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat.
Nah, itulah beberapa informasi melakukan over kredit yang aman. Akan lebih baik Anda melakukn prosedur over kredit yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kelasahan untuk kedepannya. Semoga tips yang diberikan bermanfaat dan terima kasih.[ki]