Over Kredit Rumah
- Ketika Anda sudah cocok dengan rumah yang sesuai dengan apa yang di inginkan
dari mulai cocok harga maka alangkah baiknya jika proses transaksi segera
dilakukan.
Sebelum itu Anda
perlu menghintung jumlah uang yang harus dibayarkan misalnya seperti nilai jual
rumah, seberapa besar saldo utang pokok dan juga sisa cicilan bulanan yang
harus dibayar oleh pihak pembeli rumah yang akan take over.
Apabila ingin
melakukan over kredit penjual memangla pemilik tanah dan juga banguna rumah dan
meskipun belum lunas.
Kemudian pihak
pembeli adalah debitor baru ataupun pengganti. Hal yang perlu disiapkan untuk
melakuakn Over Kredit Rumah adalah menyiapkan dokumen- dokumen yang
penting yang sangat dibutuhkan bank dan harus siap disiapkan oleh penjual dan
juga pembeli.
Memang benar adanya jika saat ini banyak sekali Over
Kredit Rumah dan Anda dapat menggunakan system over kredit rumah ini di
seluruh Indonesia, dan system ini adalah memindahkan rumah dari pemilik lama
menjadi pemilik yang baru karena dalam hal ini Anda dapat langsung mendatangi
pihak bank untuk keperluan over kredit rumah.
Untuk pengajuan take over tersebut akan mendapatkan
agreement yang sesuai dengan kebijakan dan prosedur dari kredit rumah yang akan
memberikan oleh pembeli baru kepada debitur.
Cara melakukan over kredit
Dalam proses over kredit ini, Anda sebagai pihak
pembeli dan pihak penjual rumah wajib datang bersama- sama untuk menghadap ke
bank untuk proses memindahkan nama pemilik rumah lama pada nama Anda sebagai
pemilik baru. Kenapa memilih bank? Karna bank adalah tempat yang paling aman
dan paling kecil adanya penipuan.
Lalu apa saja yang harus di persiapkan ketika ingin
melakukan take over rumah dengan aman?
Berikut ini hal yang harus di siapkan:
Mempersiapkan dokumen
Melengkapi berkas
sebagai syarat melakukan perlu dipersiapkan dengan matang karena apabila tidak
bisa menjadi masalah pada kemudian hari.
Anda perlu
menyiapkan fotocopy PBB yang sudah dibayar, fotocopy bukti pembayaran angsuran,
data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip
Gaji Terakhir, Surat Keterangan Kerja, dan buku nikah, fotocopy IMB, akta jual
beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, surat kuasa berisi
perjanjian untuk melunasi sisa utang atau cicilan pemilik rumah over kredit ke
bank, sehingga, pihak bank akan memprosesnya dan mengatasnamakan pembeli
sebagai penanguung jawab untuk pembayaran cicilan selanjutnya, fotokopi
perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli dan juga
fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai bukti sertifikat ini sudah
lolos tahap perizinan ke bank.
Medatangi pihak bank
Apabila semua
dokumen sudah diersiapkan maka kedua belah pihak harus mendatangi bank dengan
maksud untuk permohonan pengalihan hak rumah. Dan apabila pihak bank menyetujui, maka bank akan membuatkan
perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan
jaminan.
Mendatangi akta notaris
Seperti mendatangi
pihak bank, kedua belah pihak harus mendatangi notaris secara bersama- sama.
Notaris ini yang akan membuatkan surat jual beli serta surat kuasa untuk
melunasi sisa angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat.
Nah, itulah
beberapa informasi melakukan over kredit yang aman. Akan lebih baik Anda
melakukn prosedur over kredit yang sudah ditentukan agar tidak terjadi
kelasahan untuk kedepannya. Semoga tips yang diberikan bermanfaat dan terima
kasih.[ki]