Info Ujian Nasional UN 2014 Sahabat
Sekalian, pada kesempatan kali ini Kata Ilmu akan share mengenai Info lengkap
Ujian nasional UN 2014 mulai dari UN SD, UN SMP, UN SMA sederajat. Simaklah selengkapnya.
Peraturan Kriteria Kelulusan
Ujian
Ketentuan
syarat kelulusan ujian sekolah/madrasah, ujian kesetaraan, dan ujian nasional
diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2013 yang ditetapkan oleh
Mendikbud Mohammad Nuh..Aturan ketentuan
kelulusan dalam Permendikbud tersebut antara lain:
- Kriteria
kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP / MTs / SMPLB, SMA / MA / SMALB / SMK, Program
Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai
paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan
nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
- NA
(Nilai Akhir) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran
yang diujikan secara nasional dan Nilai UN,
yaitu dengan pembobotan 40% Nilai
S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai
UN.
- Biaya
penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
- Biaya
penyelenggaraan UN menjadi
tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya
penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang
membiayainya.
Syarat peserta UN 2013
sebagaimana diatur dalam POS UN adalah sebagai berikut:
Syarat Peserta UN 2013 SD/MI/SDLB
- Peserta didik yang belajar pada
tahun terakhirdisatuan pendidikan SD/MI, dan SDLB(Tunanetra, Tunarungu,
Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
- Peserta didik yang
memilikilaporan lengkap penilaian hasilbelajar pada satuan pendidikan sampai
dengan semester 1 tahun terakhir.
- Peserta didik yang belajar di
sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta
didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
- Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertaibukti yang sah tidak dapat mengikutiUN disatuan pendidikan yangbersangkutan, dapat
mengikuti UN disatuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau
pada tempat lain yang ditentukan sebagaipenyelenggara UN.
- Peserta didik yang karena alasan
tertentu dan disertaibukti yangsah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUN
susulan
Syarat Peserta UN 2013 SMP/MTs/SMA/MA/SMK
- Peserta didik yang belajar
pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak
mengikutiUjian Nasional(UN).
- Peserta didik yang
memilikirapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai
dengan semester I tahun terakhir.
- Khusus peserta didik SMKyang
telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan
secara nasionaldapat mengikutiUN.
- Peserta didik yang
memilikiijazah atau surat keteranganlain yang setara, atau berpenghargaan sama,
dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan
ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya
3 tahun sebelummengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2
tahun untuk peserta programakselerasidan/atau SKS.
- Peserta didik yang dapat
menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus
menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan
dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥130
(seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologilain yang
direkomendasi BSNP.
- Peserta didik
sebagaimanatercantum pada butir 5 diwajibkan mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling
lambat seminggu sebelum akhir pendaftaran.
- Peserta didik yang belajar di
sekolah internasional diIndonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta
didik WNI, dapatmengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UNterdekat
dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai 4 di atas.
- Warga negara Indonesia yang
belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikutiUN susulan.
- Peserta didik yang belum lulus
UN pada tahun pelajaran 2009/2010, 2010/2011, atau 2011/2012 yang akan mengikuti
UN tahun pelajaran 2012/2013 harus: mendaftar pada sekolah/madrasah
asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN; memiliki nilai sekolah/madrasah. mengikuti semua mata pelajaran
yang diujikan secara nasional.
- Peserta didik yang telah lulus ujian
nasional tetapi belum lulus satuan
pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus: mendaftarpada sekolah/madrasah
asal nilai ujian nasional tahun
sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil ujian nasional tahun pelajaran
2012/2013.
Nilai 4,00 bisa lulus UN bila
syarat lain terpenuhi sebagaimana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan
dan Ujian Nasional.
Peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
kelompok mata pelajaran estetika;
dan
kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan;
Nilai keempat kelompok mapel di
atas ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari
UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan
guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor
bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN
untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C
apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran
paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN,
yaitu dengan pembobotan 30% Nilai
S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 70% dari Nilai
UN.
Jadwal Ujian Nasional SD SMP SMA
Jadwal Ujian SMA dan MA
Ujian Utama