Kata Ilmu
  • Home
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Beriklan Di Blog Ini
Beranda » politik » sejarah » soal sejarah » LANDASAN INTERNASIONAL KEMERDEKAAN INDONESIA

LANDASAN INTERNASIONAL KEMERDEKAAN INDONESIA

Landasan Internasional Kemerdekaan Indonesia - Adapun Landasan dasar Internasional proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah: Piagam Atlantik (Atlantik Charter) 14 Agustus 1941 yang ditandatangani oleh Franklin Delano Roosevelt (Presidan Amerika Serikat) dengan Winston Churchill (PM Inggris). Isi pokok dari piagama itu adalah sebagai berikut:
  • Tidak boleh ada perluasan daerah tampa persetujuan dari penduduk asli.
  • Setiap bangsa berhak menentukan dan menetapkan bentuk pemerintahan sendiri.
  • Setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk bebas dari rasa takut dan bebas dari kemiskinan.

Deklarasi Universal HAM PBB yang juga ditandatangani dan diresmikan oleh 50 negara sebagai negara pertama menjadi anggota PBB. Adapun isi dari Piagam Universal Deklarasi HAM PBB ini, antara lain menyebutkan sebagai berikut :
  • Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience) dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat persaudaraan (in a spirit of brotherhood).
  • Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
  • Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat manusia (cruel, inhuman or degrading treatment).
  • Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di-exilkan (arbitrary arrest, detention or exile).
  • Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama (freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara sendirian atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di tempat tersendiri (private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya lewat pendidikan, praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).
  • Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat (the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas), lewat media yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.
  • Semua orang mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat atau perkumpulan yang bertujuan damai ((peaceful assembly and association). 2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan.
  • Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk menentukan pilihan pekerjaannya secara bebas, untuk bekerja dengan syarat-syarat yang adil dan mendapat perlindungan dari bahaya pengangguran.
  • Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  • Setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk menerima upah yang adil dan menguntungkan untuk memberikan jaminan baginya sendiri dan keluarganya atas kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia, dan ditambah, kalau perlu, dengan cara-cara proteksi sosial lainnya.
  • Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk serikat-buruh atau bergabung di dalamnya (to form and to join trade unions) demi melindungi kepentingannya.
  • Setiap orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan dirinya dan keluarganya, termasuk makan, pakaian, perumahan, pengobatan, dan pelayanan sosial, dan atas jaminan dalam menghadapi pengangguran, sakit, cacad, kematian suami atau istri (widowhood), hari-tua, atau menghadapi situasi kehidupan sulit yang di luar kemauannya.
  • Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan haruslah bebas beaya, setidak- tidaknya bagi pendidikan tahap elementer (elementary stage) dan dasar. Pendidikan dasar haruslah wajib. Pendidikan teknik dan kejuruan (professional) haruslah tersedia untuk umum dan pendidikan tinggi harus terbuka bagi semua dengan hak yang sama berdasarkan merit masing-masing.
  • Pendidikan harus diarahkan untuk pengembangan sepenuhnya kepribadian seseorang sebagai manusia (full development of the human personality) dan untuk memperkokoh dihargainya hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms). Pendidikan ini harus mempromosikan saling pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, grup sosial atau agama, dan memperkuat aktivitas PBB untuk mempertahankan perdamaian.
  • Orang tua anak mempunyai hak yang utama (prior right) untuk memilih jenis pendidikan yang harus diberikan kepada anak mereka.
  • Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya di mana dimungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya.
  • Dalam mempertahankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus dikenakan pembatasan oleh undang-undang yang tujuannya adalah semata-mata untuk mengakui dan menghormati secara selayaknya hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan bersama dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak dapat, bagaimana pun juga, dijalankan secara berlawanan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB.***
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Kata Ilmu. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Kata Ilmu dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Unknown pada tanggal
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

Popular Posts

  • Ramalan Zodiak Minggu ini 8 9 10 11 12 13 14 Desember 2019 [Edisi Update]
  • Persyaratan dan Test Masuk Polisi Lengkap [ Cara Lulus Polri 2020 ]
  • Daftar Lengkap Harga Susu 2020
  • Bacaan Lengkap Shalat Wajib Tulisan Latin Serta Tata Cara Shalat Yang Benar
  • Pengumuman Lulus CPNS Kategori Dua K2 Tahun 2014
  • Malam Nisfu Sya'ban 2015
  • Gerakan Tiga A : Organisasi Bentukan Jepang
  • SMS Ucapan Selamat Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020
  • Cara Mengurus Akta Kelahiran Terbaru 2020
  • Peninggalan Zaman Prasejarah Indonesia
Copyright © 2020 Kata Ilmu -Beriklan di Blog ini
Kata Ilmu Kata Ilmu - Versi Seluler